Kabar Gembira ! Bupati Bogor Gratiskan Pajak PBB, Begini Syaratnya 

Berita, Bogoraya16 Views
banner 468x60

Masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tak perlu risau atau khawatir.

Sebab, Bupati Bogor Rudy Susmanto akan menggeratiskan pembayaran PBB warga yang menungak pajak di bawah Rp 100 Ribu.

banner 336x280

Hal itu ia sampaikan saat membuka rangkaian kegiatan Kabogor Fest 2025 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (11/6).

“Jadi kita pun memberikan stimulus kepada masyarakat yang pajak pbbnya di bawah 100 ribu kita gratiskan,”katanya.

Rudy Susmanto menuturkan, pembebasan pajak itu sebagi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk berbagi kepada masyrakat di HJB ke-543.

Ia mengakumulasikan, jika pembebasan pajak dihitung angkanya menyentuh Rp 21 Miliar.

“Kita bukan kehilangan uang yang kita hitung setelah hampir 21 miliar, tapi di sinilah momentum kita berbagi kepada masyarakat kita yang luas lahannya tidak terlalu luas,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, dalam rangka mendorong masyrakat tertib pajak ini, Rudy Susmanto juga memberikan diskon untuk masyrakat yang belum mebayar PBB terhitung dari tahun 2011 ke bawah.

 

Ia menyebut, penghapusan PBB 2011 itu memiliki satu syarat yakni, warga harus membayar PBB dari tahun 2012 hingga 2025.

 

Pemkab Bogor memberi waktu selama tiga bulan lamanya untuk warga yang ingin menyelesaikan pembaran pajak tersebut.

“Lalu yang kedua memberikan diskon bagi yang pajaknya pbb belum dibayar 2011 kebawah itu kita hapus dengan 1 syarat pajak 2012 smape 2025 harus dibayar dalam waktu 3 bulan,”jelasnya.

“Dan kami juga berikan potongan-potongan diskon sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *