bogorplus.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak klaim yang menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terlibat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons terhadap penyebaran video yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.
“Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar.” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6).
“Dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi menyatakan DPO jadi tidak benar,” tambah Harli.
Dia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada jadwal untuk memeriksa Nadiem.
“Belum, belum di jadwal kalau di jadwal kan akan kita informasikan,” katanya.
Harli juga membantah bahwa video yang sedang dibicarakan menunjukkan penggeledahan di tempat tinggal Nadiem
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Video penggeledahan yang sebelumnya dibahas oleh Harli ternyata adalah penggeledahan di apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berinisial FH.
Terdapat video yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terdaftar sebagai DPO Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam video tersebut, disampaikan bahwa Nadiem diduga telah terlibat dalam praktik korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir Rp 10 triliun. Dikatakan juga bahwa Nadiem menjadi buronan setelah Kejagung tidak dapat menemukan jejaknya. Selain itu, terhadap klip video yang menunjukkan penggeledahan di sebuah apartemen.
Dalam narasi video tersebut, dijelaskan bahwa penyidik, yang dikawal oleh TNI, sedang melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.
Hingga hari Senin ini, video tersebut telah mendapatkan 214 ribu dan 5.556 komentar. Jampidsus Kejagung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022. Total dana yang digunakan untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 9.982 triliun.