Waspada Corona Kembali, Kemenkes Keluarkan Surat Imbauan Penyebaran Covid-19

banner 468x60

bogorplus.id – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat imbauan terkait penyebaran Covid-19 yang menyebar di berbagai negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Singapura, Hongkong, dan Malaysia. Kementerian ini meminta kepada kepala dinas kesehatan, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, serta kepala unit pelaksanaan teknis di bidang karantina agar tetap waspada terhadap kemungkinan peningkatan penularan Covid-19 di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” demikian bunyi surat itu yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utama, Jumat (23/5/2025).

banner 336x280

Secara keseluruhan, Kementerian Kesehatan mendorong semua pihak yang terlobat untuk terus memantau perkembangan situasi global mengenao Covid-19 melalui saluran resmi pemerintah dan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, pada minggu ke-20, kasus Covid-20 di Indonesia menunjukkan adanya penurunan. Dari 28 kasus yang dikonfirmasi pada minggi ke-19, jumlahnya menekankan pentingnya bagi dinas dan fasilitas layanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan awal terhadap penularan Covid-19.

“Dengan memantau dan memverifikasi tren kasus Influenza-Like Illness, Severe Acure Respiratory Infection, Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR),” jelas Murti Utami.

Kementerian Kesehatan juga meminta Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaporkan penemuan kasus luar biasa kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR tersebut. Selain itu, Kementerian Kesehatan meminta instansi untuk memantai pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Keduanya juga diminta untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) dalam penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, khusus untuk Dinas Kesehatan di kota dan kabupaten di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengimbau agar:

  • Mengaktifkan Tim Gerak Cepat (TGC) untuk mendeteksi dan merespon indikasi peningkatan kasus Covid-19.
  • Berkolaborasi dengan Labkesmas dalam pengambilan spesimen untuk kasus Covid-19 sesuai yang ada.
  • Melaksanakan penyelidikan epidemiologi jika terdapat peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan atau Covid-19.
  • Meningkatkan edukasi pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat.
  • Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani Covid-19.
  • Melakukan pemetaan risiko dan membuat rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menekankan kepada semua petugas kesehatan di berbagai instansi untuk menjaga kesehatan tubuh dan memastikan untuk mendeteksi serta merespon penemuan Covid-19 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *