Hasil Revisi Gugatan UU TNI di MK Semakin Bertambah, Total 8 Terdaftar

banner 468x60

bogorplus.id – Gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah, dengan total delapan perkara yang terdaftar.

Permohonan ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Yang terbaru, sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran telah mendaftarkan gugatan ini.

banner 336x280

Menurut laporan dari Antara, mereka mengajukan permohonan dengan alasan bahwa proses pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu pemohon, Moch Rasyid Gumilar, menyatakan, “Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.”

Permohonan ini diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya, yaitu Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah kini telah menerima total delapan permohonan pengujian terhadap UU TNI yang baru.

Berikut adalah daftar delapan permohonan terkait UU TNI yang telah tercatat di MK:

  1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
  2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto, yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
  5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin, serta mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.
  6. Permohonan dari empat mahasiswa magister Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
  7. Permohonan dari lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran: Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  8. Permohonan dari Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Catatan penting, permohonan nomor 6, 7, dan 8 belum mendapatkan nomor registrasi dari MK.

Perlu dicatat bahwa ketiga permohonan terakhir belum terdaftar resmi oleh Mahkamah, sehingga belum memiliki nomor perkara.

Dalam menanggapi berbagai gugatan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada MK.

Dia menegaskan, “MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak.”

Dave menyerahkan proses pengkajian gugatan kepada MK, menekankan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengadili dan memberikan keputusan.

“Jadi bukannya kita mempermasalahkan apa tidak, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga Indonesia yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar. Jadi itu biar sesuai, berjalan sesuai dengan prosesnya,” tuturnya.

Dave menekankan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya. Ia juga mengundang masyarakat untuk menggunakan saluran yang tersedia jika merasa tidak puas dengan hasil revisi Undang-Undang TNI.

“Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan fungsi kita. Jadi bilamana ada yang tidak puas, itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pandangan aspirasinya,” ungkapnya.

Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan oleh DPR. Markas Besar TNI menghormati gugatan itu sebagai bagian dari hak masing-masing warga negara.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, yang dihubungi melalui pesan singkat pada hari Minggu (23/3/2025).

Kristomei menjelaskan bahwa proses pembentukan Undang-Undang TNI telah melibatkan berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang TNI yang baru tetap memperhatikan prinsip supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” ujarnya.

Lebih jauh, Kristomei menambahkan bahwa perubahan Undang-Undang ini tetap menghormati dan berada dalam kerangka supremasi sipil, serta berpegang pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kristomei juga menyatakan bahwa TNI akan terus menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya proses gugatan kepada MK.

“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *