bogorplus.id – Beberapa aturan baru yang diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan pendidikan saat tahun ajaran baru dimulai.
“Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025-2026, kami berharap baik masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya memahami dengan baik sejumlah aturan pada SPMB 2025 yang akan diterapkan pada Mei mendatang,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 April 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan beberapa perubahan penting dalam sistem ini. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penggantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB.
Selain itu, mekanisme penerimaan siswa tahun ini akan berfokus pada sistem domisili, bukan lagi zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi juga akan ditingkatkan.
Perubahan lain yang perlu dicatat adalah bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Lestari menekankan betapa pentingnya pemahaman terhadap kebijakan baru tersebut, terutama bagi para pemangku kepentingan di daerah yang berperan sebagai pelaksana di lapangan.
Wanita yang biasa dipanggil Rerie ini mendorong agar persiapan pelaksanaan SPMB 2025 dilakukan dengan baik, sehingga berbagai masalah yang sering muncul selama penerimaan murid baru dapat dihindari.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang mewakili Dapil II Jawa Tengah, Rerie berharap potensi kendala dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat diantisipasi sejak awal. Ini penting agar proses penerimaan murid dapat berjalan lancar di seluruh wilayah.
Ia juga mendorong kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemudahan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.