Kemenkeu Tetapkan Uang Saku untuk Mahasiswa Magang Rp 57 Ribu Setiap Hari

Berita, Nasional10 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Kementerian Kuangan (Kemenkeu) telah menetapkan biaya uang saku harian untuk mahasiswa yang menjalani magang, sehingga para pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan menerima uang saku setiap hari.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur uang saku harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari.

banner 336x280

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, menyatakan bahwa ketentuan tentang biaya uang harian untuk mahasiswa magang ini bekum pernah berlaku di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tahun depan merupakan kali pertama pelaksanaannya.

Uang saku harian ini dapat digunakan oleh mahasiswa untuk memenuhi biaya transportasi dan makanan selama masa magang di K/L.

“Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku,” ujarnya dalam acara media briefing di kantornya yang berada di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa alokasi uang harian untuk mahasiswa magang di K/L ini bertujuan untuk mendukung program pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM) dari Indonesia.

Jumlah uang sakunya mengacu pada standar yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta untuk uang saku mahasiswa magang.

“Ini kalau di swasta ini sudah diberikan ya. Jadi kita coba pemerintahan Kementerian Lembaga untuk menyediakan anggaran,” katanya.

Namun demikian, dia menekankan bahwa pemberian uang saku kepada mahasiswa magang akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing K/L.

“Jadi kita punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya K/L juga mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberi uang makan atau paling tidak membantu transportasinya,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka penyususan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

PMK ini telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *