Ayah Tersangka Christiano Sampaikan Permintaan Maaf

banner 468x60

bogorplus.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) pagi.

Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21), seorang mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM serta pengemudi mobil BMW, sebagai tersangka. Saat ini, ia ditahan di Mapolresta Sleman, DIY.

banner 336x280

Keluarga Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21) juga menyampaikan rasa duka cita atas kepergian korban dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo,” ungkap Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6).

“Saya dan istri saya, atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” tambahnya.

Setia Budi juga meminta maaf karena baru bisa memberikan penjelasan mengenai insiden yang terjadi terkait kecelakaan mobil anaknya yang menyebabkan meninggalnya Argo.

“Hal ini disebabkan karena saya menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dalam melewati masa berkabung ini,” ujarnya.

“Selain itu juga saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian,” tambahnya.

Dalam pernyataan yang sama, Setia Budi membantah kabar mengenai suap yang beredar sepotar penanganan kasus tersebut.

“Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo,” jelasnya.

“Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu, melainkan baru sebatas mengenai pemulangan jenazah sampai pada pemakaman,” lanjut Setia Budi.

Setia mengaku sejak awal ingin menjalin silaturahmi langsung dengan keluarga korban. Menurutnya, niat tersebut sudah beberapa kali diungkapkan, namun belum dapat dilaksanakan karena keluarga korban masih dalam masa berduka.

Setia mengungkapkan bahwa mereka menyerahkan seluruh proses hukum terkait Christiano kepada pihak kepolisian.

“Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa ini, Christiano dijatuhi Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp 12 juta.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *