Ingin Dapat Perlindungan ? Begini Cara Tinggal di Rumah Keluarga Merah Putih 

Berita, Bogoraya12 Views
banner 468x60

bogorplus.id-Kabupaten Bogor menjadi daerah pertama di Indonesia yang mendirikan Rumah Keluarga Merah Putih.

Rumah tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang menjadi korban atau saksi kekerasan, khususnya anak-anak.

banner 336x280

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogot Sussy Rahayu Agustini mengatakan, bagi masyrakat yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Keluarga Merah Putih bisa mengubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersedia di setiap wilayah Kabupaten Bogor.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) juga sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga, salah satunya yakni Command Center untuk menerima aduan dari

“Nanti dari situ kalau yang kejadian kasus nanti, mereka kontak ke kami nanti melalui UPT dilakukan penjangkauan dan pendampingan,”ujarnya, Rabu (28/5).

Sussy Rahayu menambahkan, setiap desa dan  kecamatan di Kabupaten Bogor memiliki satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan.

Nantinya, masyarakat dapat melapor soal kejadian kekerasan anak, rumah tangga, dan perempuan disana.

“Kepala desa sudah ada bimtek dari kami setiap tahun dua kali karena ada pergantian, bisa kepala desa, orang yang menjabat di gugus tugas maupun di Satgas,”tuturnya.

Kemudian, DP3AP2KB memberikan pendampingan dan perlindungan bagi para korban, lalu korban akan dibawa ke Rumah Keluarga Merah Putih.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *