bogorplus.id – Kasus penahanan ijazah mantan pekerja CV Sentoso Seal akhirnya terungkap. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan penjualan suku cadang otomotif tersebut, mengakhiri setuasi yang rumit dengan menyerahkan 108 ijazah mantan karyawannya yang telah ia simpan di rumahnya kepada pihak kepolisian.
Kenyataan ini menjelaskan bahwa semua tindakan Diana, mulai dari melaporkan Wakil Wali Kota Armuji kepada polisi, yang menuduhnya salah sasaran saat inspeksi ke gudang, menghindar di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI, hanyalah upaya yang tidak jujur.
Bukti yang tidak bisa disangkal telah diambil dari tangan Diana setelah penggeledahan di Gudang Sentoso Seal oleh penyidik Polda Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, yang hanya menemukan satu lembar ijazah milih mantan karyawan.
Ijazah yang ditemukan itu mengarah kepada fakta bahwa Diana ternyata menyimpan raturan lainnya di kediamannya. Diana sendiri yang pada akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan oleh pemiliknya itu kepada polisi
“Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. “Iya (disimpan) di rumahnya.”
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka penahanan ijazah mantan karyawan Sentoso Seal pada Kamis malam (22/5/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Suryono.
Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih mendalam sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahanan ijazah.
Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan barang milik orang lain. Dengan pasal tersebut, Diana terancam hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menggelapkan ratusan ijazah.
“Ancaman 4 tahun (penjara),” jelas Suryono.
Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus penahanan ijazah mantan karyawan Sentoso Seal ini akan melibatkan tersangka lainnya seiring dengan perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan.
“Masih dalam pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi yang kemudian nanti akan kami kembalikan lagi, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait,” tuturnya.
Kasus yang pertama kali dibongkar oleh Wawali Armuji melalui konten inspeksi di media sosial itu memang sejak awal dikelilingi kontroversi akibat sikap Diana yang seolah-olah menjadi korban. Dia terus berperilaku demilian di depan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Dengan lambat tetapi pasti, segala masalah dari perusahaan yang dipimpin oleh Diana dan suaminya terkuak satu per satu. Mulai dari tidak adanya nomor induk berusaha (NIB) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut hingga gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Berakhirnya drama yang dimainkan oleh Diana ini kemungkinan akan memberikan rasa lega bagi mantan karyawan yang melaporkan kasus ini. Kini tinggal menunggu keputusan dari polisi mengenai apa sebenarnya alasan Diana menyembunyikan seluruh ijazah tersebut hingga rela menutupinya dengan segala cara.