BMKG Melaporkan GRIB Jaya, Tindakan Pendudukan Aset Negara Tanpa Izin

Berita, Nasional17 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Badan Meteorologi, dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan organisasi masyarakat GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindakan pendudukan aset negara tanpa izin.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor e. T/PL. 04.00/001/KB/V/2025 yang berisi permohonan perlindungan terhadap aset tanah BMKG seluar 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

banner 336x280

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Mulana, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).

Surat tersebut juga disampaikan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Taufan menjelaskan bahwa gangguan keamanan di lahan itu telah terjadi hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Ia menjelaskan bahwa proses pembangunan telah dimulai sejak November 2023, namun terganggu oleh orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan, ditambah dengan sejumlah massa dari ormas tersebut.

Lebih lanjut, massa itu juga memaksa para pekerja untuk menghentikan pekerjaan, menarik alat berat dari lokasi, dan menutupi papan proyek dengan pernyataan ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Di sampung itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggota tetap di lokasi, sementara beberapa bagian lahan diduga disewakan kepa pihak ketiga hingga dapat dibangun bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negar berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung yang diterbitkan tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan ini telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang bersifat final, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Ketua Pengadilan Negeri Tangeran juga telah mengonfirmasi secara tertulis bahwa keputusan-keputusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak memerlukan tindakan eksekusi.

Taufan menyampaikan bahwa BMKG telah mencoba melakukan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkatan RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, ormas tersebut menolak penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG. Bahkan, dalam satu pertemuan, pimpinan ormas tersebut dilaporkan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

Lebih lanjut, BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat yang berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat dilanjutkan dan aset negara dapat dilindungi.

Karena, pembangunan gedung arsip sangat penting sebagai bagian dari pelayanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip menyimpan catatan resmi mengenai kebijakan dan keputusan yang diperlukan untuk audit, investigasi, dan transparansi informasi publik.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” jelas Taufan.

Respons GRIB Jaya

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya mendukung masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan dengan BMKG.

“Kasus ini sudah bergulir dari tahun 92 (1992), dari tahun 92 tidak ada putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah tersebut harus keluar. Tidak ada satupun perintah untuk eksekusi,” ujar Wilson.

Wilson menambahkan bahwa pihaknya menduduki lahan tersebut sebagai bentuk perjuangan hak-hak ahli waris. Ia menegaskan bahwa ahli waris selama ini merasa terintimidasi.

“Mereka juga anak negara, warga negara yang patut dilindungi, kalau itu mereka belum bayar, bayar kepada ahli waris,” katanya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *