PT Goto Tegaskan Pemotongan Komisi Sesuai dengan Ketentuan Pemerintah

Berita, Nasional11 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Menteri Perhubungan Dedy Purwagandhi baru saja memanggil sejumlah layanan transportasi daring yang beroperasi di Indonesia, seperti Grab, Goto, Maxim, dan inDrive. Dalam pertemuan tersebut, ia menanyakan tetang isu yang sedang berkembang, temasuk mengenai komisi yang diterima oleh Perusahaan dari pengemudi ojek online.

“Dari yang kita dengar beberapa hari belakang ini mengenai komisi aplikator yang diminta semula 20%, mintanya menjadi 10%. Malah kalau saya baca terakhir katanya aplikator ambilnya 70%,” ungkap Dedi pada pertemuan itu, Senin (19/5/2025).

banner 336x280

Catherine Hindra Sutjahyo, Direkrut PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, menerangkan bahwa pemotongan komisi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Pemotongan komisi itu sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang 15 plus 5,” jelasnya pada kesempatan yang sama.

Catherine menyatakan bahwa komisi 20% yang diterima Goto juga mencakup jumlah besar yang dipakai untuk promosi pelanggan. Ini sangat penting karena fluktuasi harga dapat mempengaruhi konsumen meskipun nilainya kecil.

Karena itu, Goto sangat memerlukan investasi pada program promosi yang mereka gelar. Ini bertujuan untuk mempertahankan jumlah pesanan yang diterima.

Jika potongan dari 20% kembali diturunkan, ia menyatakan kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat mengurangi frekuensi transaksi. Ini juga akan berdampak pada pendapatan pengemudi itu sendiri.

Catherine juga menjelaskan bahwa pembagian 80%:20% terjadi pada biaya perjalanan. Angka tersebut tetap dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, jika ada biaya yang lebih tinggi, tidak ada yang dipotong dari sisi pengemudi. Contohnya, biaya layanan aplikasi dibayar sepenuhnya oleh penumpang dan diskon dari aplikator diberikan kepada pengguna.

“Yang harus terus-menerus kita lakukan Untuk supaya semua pihak Juga semakin jelas dan jelas lagi Biaya mana yang Menjadi 80-20, kembali tadi biaya perjalanan, itu tidak akan Berubah Itu akan terus kami patuhi sesuai dengan peraturan kementerian,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza R Munusarmy, menekankan bahwa perusahaannya tidak mengenakan biaya lebih dari 20% atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya yang tampaknya lebih dari 20% disebabkan oleh biaya layanan aplikasi atau Platform Fee.

“Kita sebut saja tarif itu Rp 10 ribu. Kalau Rp 10 ribu maka bagi hasilnya adalah 20 persen yaitu Rp 2 ribu. Jadi yang didapatkan oleh mitra pengemudi itu adalah Rp 8 ribu. Tapi itu di satu sisi ya, yaitu sisi mitra pengemudi Kami juga ada tadi sisi pengguna. Jadi di sisi pengguna tadi misalnya ada platform fee katakanlah Rp 2 ribu. Jadi yang dibayarkan oleh pengguna itu Rp 10 ribu tambah 2 ribu jadinya Rp 12 ribu. Yang suka jadi masalah adalah Yang dihitung itu Rp 8 ribu per Rp 12 ribu bukan 10 ribu,” terangnya.

“Nah kalau 8 ribu tadi itu dibaginya Rp 12 ribu, maka sudah pasti lebih tinggi daripada 20 persen. Jadi itu yang sering salah kaprah,” ia menambahkan.

Tirza menegaskan bahwa bagian dari mitra pengemudi tidak akan diubah, bahkan jika Grab melaksanakan program promosi untuk penggunanya.

“Bagian mitra pengemudi Yang 8 ribu tadi itu tidak akan disentuh bahkan kalau ada promo. Jadi tidak akan disentuh,” kata Tirza.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *