bogorplus.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rocmhat Jatnika akan memberikan sanksi terkait pergantian plat nomor kendaraan dinas.
Pasalnya, Mobil dinas milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kedapatan melanggar peraraturan lalu lintas di wilayah Jakarta Timur.
“Bukan ditegur lagi, akan ditarik kendaraannnya sementara,” ujarnya, Selasa (20/5).
Mitsubishi Xpander Cross warna hitam itu langsung ditindak oleh petugas Satlantas Jakarta Timur usai ketahuan menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukan.
Mobil dinas tersebut seharusnya berplat merah dengan nomor F 1554 I, kendaraan tersebut malah diganti dengan plat putih berisi nomor polisi F 1557 YM.
Ajat menjelaskan, pada Senin kemarin, terdapat kegiatan dinas. Ia menegaskan harusnya kendaran itu memakai plat merah.
“Acara dinas itu, harusnya plat merah dirubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya plat merah,”tutupnya.
Ia melanjutkan, akan menelusuri lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. Nantinya, kendaraan tersebut akan ditarik untuk sementara waktu.
“Hari ini rencannya akan ditarik,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa mobil dinas milik Bappenda Kabupaten Bogor yang ditilang di Cawang, Jakarta Timur, kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih.
“Padahal seharusnya menggunakan TNKB merah sesuai statusnya sebagai kendaraan dinas,”pungkasnya.