bogorplus.id – Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan untuk menunda sidang pertama yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK).
Hakim sempat menangguhkan sidang yang berlangsung pada Senin (19/5/2025) selama 20 menit untuk menunggu kedatangan Ridwan Kamil atau perwakilannya. Namun, setelah waktu penangguhan berakhir, baik Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya tidak muncul di Pengadilan.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” ujar ketua Majelis Hakim, Panji Surono.
Pengacara Lisa menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya berfokus pada hak identitas anak terkait dengan RK.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” jelas Markus di PN Bandung.
Markus menjelaskan bahwa agenda dalam sidang pertama ini adalah untuk memeriksa legalitas. Setelah itu, apabila semuaya sudah terpenuhi, akan dilakukan penunjukkan hakim mediator.
“Sidang pertama itu, pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukan halim mediator. Nah, hakim mediator ini agendanya. Apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi apakah sidang ini bisa berdamai di agenda mediasi,” ujarnya.
Markus menambahkan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar sidang dilakukan secara terbuka. Ia juga tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang tersebut.
“Cuma yang saya ingatkan saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran mahkamah agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan untuk menunda jadwal pembukaan sidang pertama terkait gugatan perdata dari Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RK.
Muslim menekankan bahwa ketidakhadiran tim RK dalam panggilan PN Bandung bukanklah bentuk pengabaian tehadap proses hukum, tetapi semata-mata masalah administratif dan teknis yang telah disampaikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
Muslim juga memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap berkomitmen terhadap hukum dan akan menjalani proses ini dengan mengedepankan prinsip keadilan.