bogorplus.id – Kementerian Ketenagakerjaan menginformasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan hari ini, selasa (20/5/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi yang menyangkut pengaturan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang sudah berlangsung sejak tahun 2019. Dia juga menambahkan bahwa sebelum kegiatan penggeledahan dilaksanakan, KPK terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada Juli 2024.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).
Dia menekankan bahwa Kemnaker akan bersikap terbuka dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pengelolaan pemerintahan yang baik.
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa penggeledahan di Kemnaker berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang sedang diselidiki. Kasus tersebut dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses tenaga kerja asing.