Kader PSI Dian Sandi Utama Jadi Saksi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Berita, Nasional15 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tuduhan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025) ini.

“Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika dihubungi.

banner 336x280

Dian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjadi saksi dalam permasalahan tuduhan ijazah palsu, karena sebelum ini ia memposting ijazah Jokowi di akun X miliknya pada 1 April 2025.

Dalam kasus lain, akibat dari postingan tersebut, Dian dilaporkan di Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan dokumen yang berisi ijazah milik orang lain tanpa izin sang pemilik.

Pelapor adalah seorang dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Dalam laporan yang diterima detikBali, Dian Sandi dituduh melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam laporan yang disampaikan oleh YLH, Dian Sandi dianggap telah menimbulkan keributan di media sosial akibat unggahan foto ijazah Jokowi di laman X, YLH melaporkan Dian pada 24 April 2025.

Permasalahan tentang tuduhan ijazah ini dimulai ketika Jokowi, sebagai pelapor, melihat video yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.

“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” jelas Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).

Kemudian, Jokowi meminta kepada ajudan dan pengacara untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial.

“Dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik tersebut sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh yang pertama RHS yang kedua RSN yang ketiga TT yang keempat ES dan yang kelima KTR,” ujarnya Ade Ary.

Namun, merasa dirugikan, Jokowi pun mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Mentro Jaya pada 30 April.

Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 Jo ayat 1 UU ITE.

Sehubungan dengan laporan tersebut, Polisi telah memperoleh sejumlah barang bukti yang dibawa pada saat Jokowi dan tim pengacaranya membuat laporan.

“Beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X,” kata Ade Ary.

“Kemudian ada beberapa dokumen, fotokopi ijazah. Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan,” tambahnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *