bogorplus.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menangguhkan 28.000 rekening yang tidak aktif atau dormant selama tahun 2024. Data mengenai rekening yang tidak aktif tersebut sekarang sudah dikelola oleh Lembaga perbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” kata Ivan seperti dilansir Antara, Senin (19/5/2025).
Ivan menjelaskan bahwa istilah dormant dalam dunia perbakan merujuk pada rekening yang belum melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waku tertentu.
Dia menambahkan, pemblokiran sementara ini juga merupakan bagian dari upaya PPATK untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Ivan menyatakan bahwa rekening yang tidak aktif dan dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menjadi modus operandi dalam tindakan illegal. Rekening dormant seringkali disalahgunakan untuk perjudian online, penipuan, hingga perdagangan narkoba.
Dia juga menekankan bahwa penangguhan sementara terhadao 28.000 rekening ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai status rekening yang tidak aktif, serta memberikan informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah yang berbentuk badan hukum jika keberadaan rekening tersebut tidak diketahui.