DLH Segel Perusahaan Bak Sampah di Citeureup, Diduga Sebabkan Pencemaran Aliran Sungai 

banner 468x60

bogorplus.id- Aliran sungai di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, mendadak berubah warna menjadi oren.

Warga yang mengetahui persitiwa itu langsung merekam dan kemudian viral di media sosial, Senin (19/5).

banner 336x280

Video yang beredar itu menimbulkan spekulasi netizen yang menyebut aliran sungai itu tercemar akibat adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Usai viral di medsos, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak, ke beberapa industri di wilayah Citeureup.

Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan, inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan untuk menanggapi berbagai aduan masyarakat.

Ia mengatakan, DLH melakukan penelusuran dari hula hingga ke hilir aliran sungai yang tercemar limbah itu.

“Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,”ujarnya.

Dari hasil inspeksi, petugas menemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gantara melanjutkan, pihaknya segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.

Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.

Selain PT Harapan Mulya, DLH juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP).

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.

“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

Kemudian, bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,”pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *