bogorplus.id – Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program ini, individu yang terkena PHK dapat menerima gaji selama enam bulan. Namun, besaran gaji yang diterima hanya 60% dari gaji mereka sebelumnya.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” demikian bunyi pasal 19 nomor 1, yang dikutip, Kamis (15/5/2025).
Dalam pasal 19 nomor 3, dijelaskan bahwa klaim manfaat JKP dapat dilakukan setelah peserta telah membayar iuran sekurang-kurangnya 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam priode 24 bulan kalender sebelum PHK terjadi.
Besaran gaji yang dapat diterima bagi korban PHK adalah 60% dari gaji terakhir. Korban PHK menerima gaji tersebut untuk maksimal enam bulan saja.
Pada pasal 21 nomor 2, dijelaskan bahwa gaji yang dijadikan acuan untuk pembayaran manfaat tunai adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak boleh melebihi batas maksimal gaji yang ditentukan.
Namun, pasal 21 nomor 3 menjelaskan bahwa ada batasan gaji yang dapat dihitung untuk JKP sebesar Rp 5 juta. Jika gaji pekerja di atas Rp 5 juta, perhitungan tetap merujuk pada angka Rp 5 juta tersebut.
Pemerintah juga menetapkan kriteria yang tidak berhak menerima JKP, yaitu pekerja yang memilih untuk mengundurkan diri, pekerja tetap, pensiun, dan yang telah meninggal dunia.