bogorplus.id – Penasihat Khusus Presiden di Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menginstruksikan TNI untuk mengerahkan pasukan ke Kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan Dudung pada acara Satu Meja The Forum bertema TNI Jaga Kejati dan Kejari, Sinergi atau Investasi yang ditayangkan di Kompas TB, Rabu (14/5/2025).
“Kalau menurut saya itu dasarnya nota kesepahaman tadi, jadi kerja sama MOU baik ke pertanian maupun dengan kepolisian dan sebagainya itu dasarnya itu,” kata Dudung.
“Presiden itu apabila beliau memerintahkan pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya tahapan-tahapan dalam rangka operasi, contoh misalnya dari tertib sipil, darurat sipil, kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan dan tentunya itu pun harus persetujuan DPR,” ujarnya.
Dudung juga menyatakan bahwa sebaiknya TNI dan Kejaksaan harus melaporkan kepada Presiden sebelum melakukan penandatanganan.
“Tentunya juga sebelum nota kesepahaman itu ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden. Dalam hal ini pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari nota kesepahaman itu sendiri,” kata Dudung.
Sebagai informasi, kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung didasari oleh nota kesepahaman yang ditandatangani pada 6 April 2023. Nota tersebut mencakup kerja sama dalam hal pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, serta penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menindaklanjuti kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan menerbitkan surat telegram. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengungkapkan bahwa kolaborasi dalam pengamanan antara TNI dan Kejaksaan bersifar rutin dan bersifat pencegahan, seperti yang sudah ada sebelumnya.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristomei menegaskan bahwa semua bentuk dukungan dari TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur serta tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Dia juga memastikan bahwa TNI akan selalu mengutamakan prinsip profesionalisme, netralitas, dan kerja sama antar lembaga.
“Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Skalanya disesuaikan dengan kebutuhan kejaksaan,” katanya.