TNI AD Tegaskan Pengiriman Personel Guna Mengamankan Kejati dan Kejari

Berita, Nasional14 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa pengiriman personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bukanlah untuk kepentingan tertentu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjem TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang rutin dan bersifat pencegahan, yang telah dilaksanakan sebelumnya.

banner 336x280

“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Wahyu dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Minggu (11/5/2025).

“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu sehubungan dengan beredarnya Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 yang terkait dengan perintah penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa di dala institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai kategori surat berdasarkan isi dan tujuannya. Surat tersebut, menurutnya, tergolong sebagai Surat Biasa (SB)

Isi surat itu berkenaan dengan kolaborasi pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Wahyu menekankan bahwa kegiatan pengamanan ini sebenarnya telah dimulai sebelumnya dalam konteks hubungan antar unit.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” lanjutnya.

Dalam ST tersebut, disebutkan bahwa pengamanan akan melibatkan satu Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk Kejati dan satu Regu (sekitar 10 personel) untuk Kejari.

Namun, menurut Wahyu, angka tersebut hanyalah sebagai gambaran struktur. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang ditugaskan akan diatur dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya kerjasama pengamanan dengan TNI. Ia menambahkan bahwa pengamanan oleh TNI hingga ke daerah merupakan dukungan terhadap tugas institusi kejaksaan.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses),” ujar Harli dalam pesan tertulisnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Dalam surat telegram itu, pengamanan dijadwalkan berlangsung dari awal Mei 2025 hingga selesai.

Personel TNI yang ditunjuk berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing, dengan pola penugasan yang akan diputar setiap bulan.

Jika kebutuhan personel tidak dipenuhi dari TNI AD, maka akan dilakukan koordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU setempat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *