Kang Oleh Dukung Satgas Antipremanisme, Fokus Tindak Preman Berkedok Media Online

Nasional12 Views
banner 468x60

Bogorplus.id – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, atau yang akrab disapa Kang Oleh, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Antipremanisme oleh pemerintah.

Selain menindak preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas), Kang Oleh juga meminta Satgas Antipremanisme untuk mengatasi fenomena premanisme yang kini menggunakan kedok media online.

banner 336x280

Fenomena premanisme berkedok wartawan media online kini tengah marak terjadi di seluruh Indonesia.

Menurut Kang Oleh, aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan ini sudah sangat meresahkan.

Mereka tidak hanya menargetkan kalangan tertentu seperti kepala sekolah, ketua yayasan, atau kepala desa, tetapi juga pemilik usaha dan masyarakat umum.

“Kasihan masyarakat yang menjadi korban. Mereka diteror terus dan dimintai sejumlah uang. Itu betul-betul pemerasan. Aksi premanisme mereka tidak boleh dibiarkan,” ungkap Kang Oleh dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 12 Mei 2025.

Kang Oleh menegaskan, modus ini bukan hanya terjadi di satu daerah saja, tetapi sudah merambah ke seluruh wilayah Indonesia.

Dia mengecam keras tindakan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

Fenomena premanisme berkedok media online ini, menurut Kang Oleh, tidak hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tetapi juga merupakan tindak kriminal yang sangat meresahkan masyarakat.

Pihaknya menyebut, praktik semacam ini sangat merugikan banyak pihak dan tidak boleh dibiarkan berkembang.

“Ini bukan hanya mencoreng nama baik profesi wartawan, tapi juga merupakan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berkembang,” ujar Kang Oleh.

Kang Oleh juga mengingatkan bahwa pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia, yang berarti bahwa media harus didirikan sebagai badan usaha yang sah, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau yayasan untuk media non-komersial.

Dalam menjalankan profesinya, Kang Oleh menegaskan bahwa perusahaan media wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi semua media, antara lain independen, profesional, tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah, serta dilarang menerima suap.

“Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum,” lanjut Kang Oleh.

Sekali lagi, Kang Oleh menegaskan, Satgas Antipremanisme harus segera menindak tegas para pelaku premanisme yang mengaku sebagai wartawan media online.

Lanjutnya, para oknum ini jelas-jelas bukan wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, melainkan preman yang melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap masyarakat.

“Satgas Antipremanisme harus menindak dan menangkap mereka jika mereka melakukan tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Kang Oleh.

Kekerasan yang dilakukan oleh premanisme bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik di jalanan, tetapi juga kekerasan verbal yang dilakukan melalui media online abal-abal.

Dia menyebut, kekerasan verbal ini bisa berupa penyebaran fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang bisa merugikan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, guru, hingga para kiai.

“Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kang Oleh meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan Satpol PP, turut memberikan perhatian serius terhadap bentuk premanisme non-fisik ini.

Satgas Antipremanisme diharapkan menjadi garda depan dalam melindungi masyarakat dari intimidasi, pemerasan, dan upaya-upaya provokatif yang tidak bertanggung jawab.

“Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *