bogorplus.id- Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus aksi premanisme berkedok mata elang (Matel).
Dari pengungkapan kasus itu, ratusan kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh jajaran kepolisan.
Kapolres Bogor, AKPB Rio Wahyu Anggoro mejelaskan, modus operandi yang dilakukan para preman ini dengan melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor.
Mereka memiliki data dari salah satu lanyor swasta mengenagi data-data kendaaraan bermotor yang dicuriga menunggak pembayaran.
“Para tersangka ini langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tesebut,”ujarnya.
Kemudian, hasil dari rampasan itu mereka bawa dan disiman di sebuah gudang di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Menurut Rio, Bogor adalah wilayah aglomerasi penompang daerah ibu kota Jakarta dan merupakan tempat strategis yang dimana ini suatu tempat yang perlu dijaga.
“Adapun dasar kami melakukan penindakan, ada laporan polisi berjumlah 5 buah yang dilakukan dr bulan april hingga tanggal 9 mei 2025,”ucapnya.
Adapun ratusan kendaraan yang dihadirkan saat press rilis berjumlah 108 unit. 82 unit kendaraan mtr hasil pengungkapan Polres Bogor dan 26 kendaran hasil dari Polresta Bogor Kota.
“Dari pengungkapan kolaboratif ini, kami menetapkan 9 tersngka yang telah kami tangkap dan tahan utk diproses dipenyidikan hingga di pengadilan nanti,”tutunya.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo menyebut, mereka suatu kelompok yang bisa dibilang Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Ada suatu organisasi yang mereka punya, ini yang akan kita tumpas terus. Nah kita sudah tau organisasi apa dan kita masih menelusuri ini kita akan tarik ke atasnya siapa yang terlibat ini semua,”katanya.
Akibat aksinya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan.
Dan atau penggelapan dan atau oenipuan dan atau penadahan 480 nya, sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara