BPI Danantara Minta RUPS Ditunda, Guna Mengevaluasi Agar Lebih Efisien

Berita, Nasional17 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memberikan arahan khusus kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan yang tidak berbentuk perusahaan terbuka.

Dalam arahan tersebut, Danantara meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditunda. Penundaan ini bertujuan untuk memungkinkan BPI Danantara dan Holding Operasional melakukan evaluasi menyeluruh.

banner 336x280

Arahan ini ditampilkan dalam surat edaran Danantara yang dikeluarkan pada 5 Mei 2025 dengan nomor S-027/DI-BP/V/2025, yang mencakup perihal pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN serta anak usaha BUMN. Surat tersebut ditandatangani oleh CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani.

Rosan menjelaskan bahwa arahan ini diberikan untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham dapat mengevaluasi dengan baik dan efisien tentang bagaimana perusahaan dijalankan.

“Jadi itu untuk sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga. Value creation Danantara juga mempunyai target yang dicanangkan pada intinya begitu,” ungkapnya seusai makan siang dengan Presiden Prabowo Subianto di Instana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Penundaan RUPS ini dimaksudkan agar Danantara dapat menilai kembali susunan pimpinan BUMN, baik direksi maupun komisaris. Seluruh proses harus dilakukan dengan prinsip meritokrasi yang baik dan bebas dari pengaruh keputusan politis.

“Memang kita kembali lagi kalau bapak bilang itu best talent berdasarkan meritokrasi ya, jadi yang terbaik. Kita memastikan seperti saat memilih tim Danantara itu tim memang yang terbaik di bidangnya, jadi menjalankan usaha dengan cinta tanah air. Kalau cinta tanah air kan tidak lakukan hal negatif dan korupsi,” tambah Rosan.

Berikut adalah tiga arahan dari Danantara untuk menunda RUPS BUMN yang tidak berbentuk perusahaan terbuka:

  1. Menunda semua Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung maupun tidak langsung, kecuali BUMN dan anak usaha yang merupakan perusahaan publik, hingga mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
  2. Semua kegiatan aksi korporasi, termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi, serta kontrak jangka terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
  3. Mengharuskan penyampaian laporan berkala dan rutin sesuai dengan kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *