Tanggapan Wihaji Terkait Vasektomi Sebagai Syarat Bansos

Berita, Nasional12 Views
banner 468x60

bogorplus.id– Usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai vaksetomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) telah memicu berbagai pendapat pro dan kontra. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang juga menjabat sebagai Kepala BKKBN, Wihaji, memberikan tanggapannya terkait hal ini.

Wihaji menjelaskan bahwa perdebatan mengenai vasektomi sudah berlangsung sejak tahun 1977, dan telah diangkat kembali pada tahun-tahun 1983, 2009, serta 2012. Ijtima ulama memutuskan bahwa vasektomi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.

banner 336x280

“Vasektomi haram kecuali secara sehat tidak mengganggu kesehatan, tidak mengganggu, pokoknya jangan sampai mengganggu kesehatan. Kedua jangan sampai mandul permanen. Ketiga syariat tidak melanggar syariat Islam. Kemudian yang keempat dan sebagainya, poinnya yang kelima, apa itu bisa direkanalisasi? Artinya bisa disambung kembali. Kecuali itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor BKKBN, Selasa (6/5/2025).

Menurut Wihaji, secara umum, program yang dijalankan oleh Kemenduk Bangga/BKKBN mengikuti ketentuan yang dikecualikan oleh ijtima ulama, dengan pelaksanaan yang harus melalui screening yang ketat.

“Satu, umurnya harus di atas 35 tahun. Kedua, anaknya minimal dua. Ketiga, harus mendapat persetujuan istri. Kemudian yang keempat nanti di-screening, jangan sampai ini penyalahgunaan,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merekomendasikan agar Kemenduk Bangga/BKKBN tidak mempromosikan vasektomi sebagai pilihan utama, karena masih ada berbagai metode kontrasepsi lainnya yang dapat dipilih, seperti implan, IUD, kondom, suntik, dan pil.

“Ada implan, ada IUD, kondom, ada suntik, ada pil dan sebagainya. Tentu ini kita ikuti. Apapun di-ijtima-i ulama kita ikut,” jelas Wihaji.

Ketika ditanya tentang keterkaitan usulan Gubernur Jawa Barat dengan kebijakan kementerian, Wihaji memilih untuk tidak berkomentar.

“Apa hubungannya dengan… (Gubernur Jabar), saya no comment ya. No comment. Tapi kira-kira gini, kementerian kami mengadakan metode kontrasepsi vasektomi ini mengikuti kecualinya. Jadi haram, kecuali, maka yang kita ikuti yang kecuali. Kira-kira begitu,” katanya.

Wihaji juga tidak menyatakan apakah Kemenduk Bangga/BKKBN setuju atau tidak dengan usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.

“Jadi bukan masalah mendukung tidak mendukung. Jadi saya tidak berkomentar mendukung dan tidak mendukung, tetapi kementerian kita melayani vasektomi dengan catatan tadi. Apa yang menjadi ijtima ulama, kita ikuti. Dan apa yang menjadi rekomendasi ulama, kita ikuti,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *