Dedi Mulyono Usul Raperda Atasi Judi Online di Kota Bogor

Berita, Bogoraya25 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Meningkatnya praktik judi online yang meresap ke berbagai kalangan masyarakat, terutama generasi muda, mendorong Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, untuk mengambil tindakan tegas. Ia sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih menyeluruh untuk mengatasi masalah judi online di Kota Bogor.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Dedi, Rabu (7/5/2025).

banner 336x280

Sebagai informasi, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi masih menjadi regulasi utama dalam menangani perjudian di Kota Hujan. Dalam Perda tersebut, dinyatakan bahwa semua bentuk permainan judi dilarang, dengan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan hingga enak bulan atau denda maksimum Rp 50 juta. Namun, Dedi menilai bahwa regulasi ini sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan saat ini.

“Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs-situs taruhan seperti sekarang. Modus judi juga makin canggih, bahkan melibatkan media sosial dan aplikasi chatting,” ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.

Kekhawatiran Dedi berasalasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia dalam hal perputaran uang judi online, mencapai Rp 612 miliar selama tahun 2023. Kecamatan Bogor Selatan, khususnya, menjadi daerah paling rawan dengan 3.720 pelaku dan nilai transaksi sekitar Rp 349 miliar.

“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa lagi anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ungkap Dedi.

Melihat fenomena ini, Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakuo tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Ia berpendapat bahwa penanganan judi tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi juga harus menyertakan edukasi sejak dini serta pendampingan bagi korban dan keluarga yang terdampak.

“Anak-anak muda butuh literasi digital yang kuat, sekolah perlu kurikulum anti-judol, dan keluarga korban harus mendapat perlindungan. Jangan hanya pelaku yang disorot, tapi juga aspek sosialnya,” tegas Dedi.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor, meliputi Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, dan RT/RW.

“Kalau hanya dibebankan ke satu OPD, pasti tidak kuat. Butuh sinergi untuk menutup ruang tumbuhnya judi online,” tambahnya.

Selain Perda 2005, Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100. 3. 4/2901-Kesra pada 28 Juni 2024. Surat ini melarang semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, serta meminta seluruh perangkat daerah, termasuk ketua RT dan RW, untuk melakukan sosialisasi. Namun, menurut Dedi, surat edaran ini hanya memiliki sifat imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara struktural.

“Ini saatnya Kota Bogor punya Perda khusus soal judol. Perda yang relevan, progresif, dan punya daya paksa. Kita harus melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, dari bahaya laten ini,” tegas Dedi.

Ia berjanji akan segera mengajukan usulan Raperda tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor agar dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang.

“Ini bukan sekadar wacana, tapi ikhtiar nyata agar Bogor tidak jadi kota penghasil pecandu judi online. Kita harus bergerak cepat, sebelum terlambat,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *