Tindak Lanjut Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, Adanya Indikasi Pelanggaran HAM

Berita, Nasional15 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan laporan mengenai tindak lanjut kasus mantan pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dalam laporan tersebut, Kementerian HAM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan kasus ini.

Penyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian HAM. Rabu (7/5/2025).

banner 336x280

Munafrizal menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh berasal dari pelapor, terlapor, serta berbagai lembaga yang terlibat.

“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” ungkap Munafrizal.

Dugaan pelanggaran pertama yang diidentifikasi adalah terkait hak anak untuk mengetahui asal usulnya serta haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, serta dugaan kekerasan seksual dan praktik perbudakan modern.

“Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian HAM menemukan bahwa OCI menerima anak-anak untuk dititipkan dan dibesarkan. Namun, informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

“Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI,” jelasnya.

“Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya muncul kabar bahwa sejumlah mantan pemain OCI di Taman Safari Indonesia diduga mengalami eksploitasi. Dugaan tersebut mencuat ketika mantan pemain OCI mengunjungi kantor Kementerian HAM untuk melaporkan situasi yang mereka alami.

Mereka mengaku telah mengalami kekerasan dan dugaan perbudakan selama menjadi bagian dari OCI. Pada audiensi yang berlangsung pada 15 April, mereka diterima oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *