bogorplus.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjang penahanan ini berlaku selama 40 hari ke depan, dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 9 Juli 2025.
Jurus Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025), bahwa, “KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan yang terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juli 2025.”
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Iswan Ibrahim II), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE sejak tahun 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga 2019. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai USD 15 juta.
“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam aset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan kedua tersangka ini pada Jumat (11/4), dan berhasil menyita uang sebesar USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi terkait kasus ini.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” jelas Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan mereka yang merugikan negara.