Kemenhut Tindak Tegas 10 Kasus Kejahatan Hutan

banner 468x60

bogorplus.id – Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap 10 kasus kejahatan hutan yang terjadi dalam periode Januari hingga April 2025. Jenis kejahatan yang ditangani mencakup pembalakan liar dan perdagangan gelap satwa liar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Lukita Awang Nistyantara, mengungkapkan bahwa tersangka daru sepuluh kasus tersebut telah ditentukan, dan saat ini kasus-kasus itu sedang dalam tahap penyidikan.

banner 336x280

“Itu yang ada di Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo dan ada 4 kasus di Maluku yang terdiri dari 7 perkara pembalakan liar dan 3 perkara peredaran ilegal tumbuhan satwa liar,” jelas Lukita dalam pemaparannya pada agenda Penanganan dan Perkembangan Kasus Kejahatan Kehutanan di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/5/2025).

Selama periode tersebut, Kemenhut menerima 90 laporan mengenai kejahatan hutan, di mana sepuluh di antaranya sudah ditetapkan sebagai kasus pidana dengan status P21. Selain itu, Kemenhut menertibkan kawasan hutan di hulu DAS, termasuk menyegel kegiatan atau usaha yang dilakukan tanpa izin di hutan.

“Ada 55 penyegelan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin tersebut dan 6 dalam penyidikan, 49 dalam pengumpulan bahan keterangan. Kemudian juga pada selanjutnya ada 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, diungkapkan juga sembilan perambahan hutan yang terjadi di Sumatera Selatan, tiga di Jawa Barat, serta di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sebanyak 74 ribu hektar hutan berhasil diamankan dari kegiatan ilegal ini.

“Kemudian juga kita melakukan penindakan terhadap dua kasus ilegal logging di Riau dan Sulawesi Utara. Kemudian juga dua pertambangan tanpa izin,” tambah Lukita.

“Ada lima kejahatan tumbuhan satwa liar yang dari situ terjadi di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, Tangerang. Ada 152 satwa yang berhasil kita amankan. Ini mungkin sepintas terkait dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia seperti ini,” sambung dia.

Terkait kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar, terdapat lima kasus terdiagnosis di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang, dengan 153 satwa yang berhasil diselamatkan. Hal ini menunjukkan keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia.

Dalam kasus perdagangan satwa liar ini, sebanyak 214 subjek teridentifikasi terkait jaringan tersebut, di mana 42 di antaranya sudah dijadikan sebagai sasaran penegakan hukum dan 15 telah terverifikasi.

“Kurang lebih 2 minggu yang lalu, kasus penyelundupan TSL keluar negeri di Manado telah kita gagalkan, yaitu Dirjen Gakkum kehutanan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyelundupan warga negara asing atas nama BQ karena dia juga keras telah memasukkan bagian-bagian tumbuhan satwa yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan internasional yang masuk ke dalam wilayah NKRI,” ujarnya.

“Dari tangan tersangka kita mengamankan ada 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak yang saat ini kita sedang melakukan uji DNA-nya,” tutup Lukita.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *