Bogorplus.id – Jagat media sosial X baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan seorang pengendara yang mengalami tilang elektronik kendaraan alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengendara tersebut mengaku kaget setelah mengetahui dirinya terkena 61 kali tilang elektronik yang terakumulasi dengan total denda mencapai Rp 15 juta.
Kejadian tersebut viral, karena menunjukkan bagaimana teknologi tilang elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas dapat mempengaruhi pengendara tanpa mereka sadari.
Unggahan tilang elektronik tersebut dibagikan oleh pengguna akun X dengan nama @innovacomm***** pada Minggu, 27 April 2025.
Dalam postingannya, ia menuliskan peringatan kepada pengguna jalan lainnya untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas agar tidak mengalami nasib yang sama.
“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati-hati di jalan dan patuhi aturan lalin genks,” tulisnya dalam unggahan yang viral itu.
Selain memberikan peringatan, unggahan tersebut juga mencuri perhatian banyak pengguna media social.
Tak sedikit merasa prihatin dan bertanya-tanya bagaimana bisa seorang pengendara bisa terkena begitu banyak tilang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Cara Mengetahui Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Bagi Anda yang merasa khawatir tentang status kendaraan yang mungkin sudah terdeteksi oleh sistem ETLE, jangan panik dulu!
Anda bisa dengan mudah memeriksa kendaraan yang telah melanggar aturan lalu lintas melalui sistem yang telah disediakan oleh Polri.
Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda harus menyiapkan beberapa data yang tercantum di STNK kendaraan, diantaranya seperti.
- Nomor Polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Nomor Rangka Kendaraan (17 digit kombinasi huruf dan angka)
- Nomor Mesin Kendaraan (12 digit kombinasi huruf dan angka)
Setelah semua data tersebut diinput, Anda hanya perlu klik “Lanjut” untuk melanjutkan pengecekan.
Jika hasil yang muncul adalah “data tidak ditemukan” atau “no data available”, itu berarti kendaraan Anda tidak terdaftar melakukan pelanggaran oleh sistem ETLE.
Namun, jika Anda mendapatkan informasi rinci mengenai waktu, lokasi pelanggaran, dan jenis kendaraan, itu berarti kendaraan pernah melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh sistem ETLE.
Sebagai alternatif, Anda juga dapat memeriksa status tilang elektronik kendaraan melalui situs ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/, dengan prosedur yang hampir sama.