Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkot dan Kejari Kota Bogor Berkolaborasi

banner 468x60

bogorplus.id – Pemerintah Kota Bogor, dalam kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara penandatanganan ini dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Meilinda, bertempat di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.

banner 336x280

Dedie Rachim menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemkot Bogor dan Kejari Kota Bogor. Ia menjelaskan bahwa banyak langkah yang tercantum dalam kesepakatan ini telah diimplementasikan sebelumnya.

“Pemkot sudah banyak dibantu oleh teman-teman Kejari terutama dalam pemulihan aset. rencana peningkatan pendapatan daerah, ucap Dedie Rachim, Selasa (29/4/2025).

Kedepannya, Dedie juga menegaskan pentingnya penguatan pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kota Bogor agar kualitas pembangunan dan pelaksanaan dapat terjaga dengan baik. Dari sisi pencegahan, Pemkot bersama Kejari akan memperkuat program pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) serta penyelewengan, dengan dukungan dan bimbingan dari Kejari.

Meilinda, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, menjelaskan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan nota kesepakatan di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk upaya pencegahan.

“Jadi kami melaksanakan Tupoksi kami ada lima, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum,” jelas Meilinda.

Ia menambahkan bahwa kerja sama yang telah terjalin dengan Pemkot Bogor selama ini berjalan dengan baik. Oleh karena itu, adanya nota kesepakatan ini diharapkan bisa semakin memperkuat kolaborasi guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan pembangunan di Kota Bogor.

Saat ditanya mengenai proyek strategis di Kota Bogor, Meilinda menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan agar semua kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sehingga pendampingan yang dilaksanakan itu diantaranya jika terjadi adanya ancamanan, gangguan, keterlibatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatanya,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh perangkat daerah di Kota Bogor termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *