Dirut RBT Meninggal Dunia, Status Pidana Kasus Korupsi Timah Otomatis Gugur

Berita, Nasional14 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, telah meninggal dunia. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa status pidana Suparta kini otomatis gugur akibat kematiannya.

“Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers kepada wartawan pada Selasa (29/4/2025).

banner 336x280

Harli kemudian menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait uang pengganti yang dikenakan kepada Suparta. Ia menyebutkan bahwa Kejagung akan melakukan kajian lebih dalam mengenai hal tersebut.

“Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan apakah penyidik akan menyerahkan permasalahan ini kepada hukum perdata untuk dilakukan gugatan.

“Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum,” tambahnya.

Kabar tentang meninggalnya Suparta di konfirmasi oleh Harli pada malam sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa Suparta meninggal pada tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18. 05 WIB, di RSUD Cibinong.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Ia juga telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

Hakim tingkat banding menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang awalnya menghukum Suparta dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Kasus korupsi dalam pengelolaan timah ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 300 triliun, angka ini diperoleh dari kerugian kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, sebagai BUMN, dengan pihak swasta, serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *