Klarifikasi Pemberitaan Terkait Gugatan Konsumen di Perumahan Bukit Cikereteg Indah 

Berita, Bogoraya23 Views
banner 468x60

bogorplus.id- Kantor Hukum Dang Tendi Satriadi, SH & Rekan, yang mewakili PT. Inderpal Jaya Persada, pengembang Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak akurat dan merugikan pihak klien mereka. Berikut adalah klarifikasi lengkap yang disampaikan oleh Dang Tendi Satriadi, SH.

banner 336x280

1. Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta

Menurut Dang Tendi, pemberitaan yang dimuat dalam media online pada 13 Februari 2025 mengandung banyak informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan kenyataan. Informasi yang salah ini sangat merugikan nama baik PT. Inderpal Jaya Persada sebagai pengembang.

2. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 11, yang menyebutkan bahwa wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, Kantor Hukum Dang Tendi Satriadi, SH & Rekan mengajukan klarifikasi resmi kepada Redaksi Media Online Berita Satoe. Hak jawab ini diberikan sebagai bentuk tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan pihak klien mereka.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang disebarluaskan, baik tentang diri sendiri maupun orang lain.

Proporsional berarti klarifikasi yang diberikan harus setara dengan besaran pemberitaan yang keliru, dan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik akan dilakukan oleh Dewan Pers.

3. Kronologi Perjanjian dengan Mike Rima

Terkait dengan masalah yang dilaporkan oleh konsumen bernama Mike Rima, berikut adalah kronologi yang sebenar-benarnya:

Agustus 2023: Mike Rima mengajukan pembelian unit rumah di Blok D1 No. 16, Perumahan Bukit Cikereteg Indah, dengan menggunakan KPR.

Namun, setelah dilakukan pengecekan BI Checking/Slik OJK, Mike dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KPR.

Desember 2023: Sebagai solusi, para pihak sepakat untuk membeli rumah tersebut dengan cicilan langsung kepada PT. Inderpal Jaya Persada.

Uang muka dibayar dengan cara dicicil, mulai dari Rp 1.700.000 pada 11 Agustus 2023 hingga Rp 3.000.000 pada 23 Januari 2024.

Februari 2024: Para pihak menyepakati pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp 5.300.000, yang berlangsung dari Februari 2024 hingga Januari 2034.

Februari 2024: Mike Rima tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal, sehingga pada 16 April 2024 dan 23 April 2024, pihak pengembang mengirimkan Surat Teguran Pertama dan Kedua.

4. Upaya Penyelesaian dan Hak Pengembang

Sebagai langkah lebih lanjut, pada 18 Februari 2025, pihak pengembang melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat Jawaban dan Pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.

Menurut Dang Tendi, pihaknya selalu berupaya untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, informasi yang salah yang beredar di media perlu dikoreksi untuk menjaga nama baik pengembang.

5. Kode Etik Jurnalistik yang Perlu Diperhatikan

Dalam klarifikasinya, Dang Tendi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, serta meminta maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa jika terdapat kesalahan informasi.

Dengan klarifikasi ini, pihak pengembang berharap agar informasi yang lebih akurat dapat disebarluaskan kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *