bogorplus.id – Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Pusat, mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar akibat dugaan penggelapan dana oleh yayasan berinisial MBN.
Saat ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di dapur seluas 500 meter persegi tersebut sudah tidak lagi aktif.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Antara pada Selasa (15/4/2025), Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Ira Mesra Destiawati, menjalin kerjasama dengan yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025.
Selama periode tersebut, Ira dan timnya telah menyediakan sekitar 65. 025 porsi makanan bergizi gratis dalam dua tahap. Namun, mereka mengalami kerugian sebesar Rp 975. 375. 000 dan telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian terkait dugaan penggelapan dana oleh yayasan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ungkap Danna Harly, kuasa hukum korban, saat ditemui wartawan di Jakarta pada hari Selasa.
Menanggapi dugaan penggelapan dana ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dandan Hindayana, menyatakan bahwa masalah ini merupakan persoalan internal antara mitra.
“BGN dari kemarin pagi sudah dan sedang memediasi,” tambahnya.
Di sisi lain, menurut laporan dari Tribun News pada Selasa (15/4/2025), Ira berharap agar BGN dapat mengevaluasi yayasan dan SPPG yang terlibat serta memberikan perlindungan bagi mitra dapur lainnya.
“Saya masih ingin terlibat dalam program ini karena kontraknya lima tahun. Tapi saya ingin ada keadilan dan perlindungan. Jangan sampai mitra seperti saya menjadi korban sistem yang tidak transparan,” katanya. Ira juga menginginkan BGN lebih peka terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Kronologi dugaan penggelapan dana MBG di Kalibata dijelaskan oleh Danna, yang mengungkapkan bahwa perselisihan antara Ira dan yayasan dimulai pada Senin (24/3/2025), ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk kelompok PAUD, TK, serta RA atau SD.
Dalam kontrak dengan yayasan, harga yang disepakati adalah Rp 15. 000 per porsi, namun seiring berjalannya program, sebagian dana MBG juga diubah menjadi Rp 13. 000. Dikatakan bahwa yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran tersebut sebelum penandatanganan kontrak, yaitu pada Desember 2024.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15.000 dipotong Rp 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp 13.000 dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” jelas Danna.
Namun, meskipun BGN telah melakukan pembayaran kepada yayasan sebesar Rp 386. 500. 000, saat Ira menagih haknya, pihak yayasan menyatakan bahwa Ira memiliki utang sebesar Rp 45. 314. 249 untuk mengganti kebutuhan lapangan, padahal Ira telah menanggung seluruh biaya operasional, termasuk bahan pangan, sewa tempat, listrik, kendaraan, peralatan dapur, hingga gaji juru masak.
Ketika Ira menagih untuk pencairan tahap dua, dia mengaku tidak dibayar sama sekali oleh pihak yayasan. Akhirnya, pihak Ira memutuskan untuk menghentikan posisi mitra MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke pihak berwajib.
“Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum, baik gugatan maupun laporan polisi,” tuturnya.