Alokasikan 1000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Dewan Pers Usul Kerja Sama dengan Media

Berita, Nasional12 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Pemerintah telah mengalokasikan 1. 000 rumah subsidi khusus untuk wartawan, dan Dewan Pers pun akhirnya angkat bicara mengenai hal ini.

Dalam siaran pers No. 7/SP/DP/IV/2025, yang dihasilkan dari hasil rapat pleno dan pertemuan dengan konstituen, Dewan Pers menyarankan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan rumah subsidi dapat berhubungan langsung dengan media atau perusahaan tempat wartawan bekerja untuk memperoleh data teknis yang diperlukan.

banner 336x280

Dewan Pers menghargai inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan perumahan subsidi kepada wartawan, tetapi mereka berharap semua proses terkait dapat mengikuti skema yang serupa dengan yang diterapkan kepada masyarakat umum.

Mereka berpendapat bahwa akan lebih menguntungkan jika Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan media secara langsung dalam penyaluran subsidi perumahan untuk wartawan.

Apabila Dewan Pers diperlukan, mereka hanya akan berperan dalam memberikan verifikasi akhir terkait perusahaan pers yang bersangkutan. Dewan Pers juga tidak akan terlibat dalam penyerahan data nama 100 wartawan yang akan menerima kunci perumahan.

Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian PKP dapat menggunakan data yang tersedia di situs web Dewan Pers, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari organisasi wartawan atau organisasi media yang bersangkutan.

Perlu dicatat bahwa Kementerian PKP bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, BP Tapera, dan BTN untuk menyalurkan 1. 000 rumah subsidi ini dengan menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, beberapa asosiasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), menolak program tersebut.

Mereka berpendapat bahwa FLPP seharusnya bisa diakses oleh semua warga negara yang memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki rumah dan berpenghasilan maksimal Rp 7 juta (untuk lajang) atau Rp 8 juta (bagi mereka yang berkeluarga).

Suku bunga yang ditetapkan adalah 5 persen tetap, dengan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah. Asosiasi ini menilai bahwa memberikan jalur khusus bagi wartawan untuk mendapatkan rumah subsidi akan memberikan kesan negatif terhadap profesi wartawan, seolah-olah mereka layak mendapatkan perlakuan istimewa, sementara profesi lain harus bersaing melalui jalur yang normal.

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” ungkap Ketua Umum PFI, Reno Esnir, dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025). Di sisi lain, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, juga menekankan bahwa jika wartawan mendapatkan kemudahan dalam mengakses rumah subsidi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, hal ini bisa menciptakan persepsi negatif di mata publik, seolah-olah wartawan tidak lagi kritis.

“Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank,” tambahnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *