Kasus Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Deretan Mobil Disita Jampidsus

Berita, Nasional20 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

banner 336x280

Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12-13 April 2025.Penggeledahan dilakukan pada 12-13 April 2025.

“Tim penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/4) dini hari.

Selama penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 40 lembar mata uang dolar Singapura dengan pecahan 1. 000 dan 125 lembar dolar Amerika dengan pecahan 100.

Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, jaksa penyidik juga menyita 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar pecahan 50 dari rumah Ariyanto Bakri, seorang advokat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa juga menyita tiga unit mobil, yang terdiri dari satu mobil merek Land Cruiser dan dua merek Land Rover, serta 21 sepeda motor dan tujuh sepeda.

“(Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” tutur Abdul Qohar.

tutur Abdul Qohar. Selain itu, mereka menyita uang sebesar 360. 000 dolar Amerika, setara dengan Rp5,9 miliar, dari rumah saksi bernama AF yang telah diperiksa. Uang 4. 700 dolar Singapura juga disita dari kantor tersangka Marcella Santoso, dan Rp616. 230. 000 dari rumah Agam Syarief Baharudin.

“Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di antaranya kepada DJU, ASB dan AM dan beberapa saksi yaitu DAK, LK, AH, TH. Yang dua orang terakhir ini adalah karyawan pada Kantor Pengacara MS atau Marcella Santoso,” tambah Abdul Qohar.

Sebelumnya, jaksa penyidik juga telah menyita mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz dari kediaman Ariyanto Bakri, serta sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika dari Arif Nuryanta.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditetapkan pada tahap awal, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua advokat korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Selain itu, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, juga turut menjadi sorotan.

Jampidsus mencurigai adanya suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa tersebut, dengan informasi menyebutkan bahwa hakim yang terlibat menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Semua tersangka telah dijebloskan ke dalam penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Cabang KPK.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *