Media Internasional Soroti Peraturan Baru Bagi Wisatawan di Bali

Berita17 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru yang menjadi sorotan media asing, terutama berkaitan dengan aturan masuk pura bagi wisatawan mancanegara, khususnya bagi perempuan yang diharuskan berpakaian sopan.

Tiga situs berita internasional, yaitu Time Out, Metro, dan Vietnam Express, memberitakan perihal aturan dan larangan yang diberlakukan bagi wisatawan saat berkunjung ke Bali.

banner 336x280

Dalam laporan mereka, yang dikutip pada Sabtu (5/5/2024), disebutkan bahwa rujukan tersebut berasal dari Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing saat berada di Bali.

Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 24 Maret. Ia menjelaskan, “Saya menerapkan surat edaran ini sebagai tindakan segera untuk mengatur turis asing saat mereka berada di Bali.”

Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki pura. Aturan ini muncul dari kekhawatiran akan pencemaran yang ditimbulkan oleh darah menstruasi di tempat suci.

Media asing menganggap peraturan ini sebagai kebijakan yang tidak biasa. Dalam ketentuan baru tersebut, perempuan tidak diperbolehkan memasuki pura saat menstruasi, dengan alasan bahwa plasma menstruasi dianggap kotor dan dapat merusak kesucian pura. Metro menulis,

“Menurut cerita yang diturunkan dari generasi ke generasi, ada efek negatif jika Anda bertekad untuk memasuki pura saat menstruasi,” Di samping itu, mereka juga melaporkan bahwa banyak perempuan mengalami rasa sakit atau pingsan saat berada di pura, bahkan ada kejadian mistis yang menimpa mereka.

Time Out menambahkan bahwa peraturan ini bukanlah satu-satunya yang diterapkan untuk menjaga integritas budaya dan tempat suci di pulau yang mayoritas penduduknya beragama Hindu ini.

Pengunjung diwajibkan berpakaian sopan saat berkunjung ke pura, objek wisata, atau ruang publik, serta dilarang memasuki area pura suci kecuali mereka mengenakan pakaian tradisional Bali.

Tindakan terlarang lainnya termasuk penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong dan sedotan, bersikap kasar kepada penduduk lokal, mengumpat, serta membuang sampah sembarangan.

Untuk menegakkan peraturan ini, Bali telah membentuk satuan tugas khusus yang akan memantau pengunjung dan memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari denda hingga hukuman penjara. Koster menegaskan,

“Kami mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, tetapi karena keadaan berubah, kami perlu menyesuaikan diri. Ini memastikan bahwa pariwisata Bali tetap menghormati, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai lokal kami,” ujar Koster.

“Bali adalah pulau yang indah dan suci, dan kami mengharapkan tamu kami untuk menunjukkan rasa hormat yang sama yang kami berikan kepada mereka,” Koster menambahkan.

Pada Februari 2024, Bali juga mengenalkan biaya masuk bagi wisatawan, yakni sebesar Rp 150. 000 untuk turis asing yang memasuki pulau melalui bandara Ngurah Rai Denpasar atau salah satu pelabuhan di Bali. Dana tersebut akan digunakan untuk melindungi lingkungan Bali, yang diperkirakan akan dikunjungi oleh 14 hingga 16 juta wisatawan tahun ini.

Kebijakan ini diambil setelah serangkaian insiden yang melibatkan perilaku turis yang sulit diatur, termasuk kejadian di tahun 2023 ketika seorang warga negara asing terlihat bermeditasi telanjang di pura Hindu.

Belum lama ini, seorang turis dari Norwegia juga dicabut visa kunjungannya setelah tertangkap menaiki situs budaya dan spiritual tanpa pemandu.

Bali bukanlah satu-satunya destinasi wisata yang memberlakukan langkah-langkah perlindungan. Pada bulan Januari lalu, pejabat di Venesia, Italia, juga mengumumkan kebijakan untuk membatasi kelompok turis besar.

Spanyol, yang mencatatkan rekor 94 juta turis tahun lalu, kini menghadapi berbagai keluhan terkait “overtourism. ” Kekhawatiran mengenai kepadatan penduduk, penggunaan air, serta permasalahan ketersediaan dan keterjangkauan perumahan menjadi sorotan utama.

Untuk mengatasi isu ini agar warganya tetap nyaman, Perdana Menteri Pedro Sánchez meluncurkan rencana yang mencakup penerapan peraturan lebih ketat pada penyewaan jangka pendek yang sebagian besar ditujukan untuk turis.

Di Bali, terdapat aturan baru yang diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing. Berikut adalah ringkasan dari aturan tersebut:

1. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal terutama dalam prosesi upacara.
2. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
3. Berperilaku sopan di kawasan suci, tempat wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan seluruh area publik.
4. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi yang telah ditentukan.
5. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
6. Melakukan pertukaran uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi yang memiliki izin dari Bank Indonesia.
7. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
8. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
9. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
10. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang terdaftar di asosiasi penyewaan transportasi.
11. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
12. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.

Selain itu, terdapat larangan bagi wisatawan asing yang harus diperhatikan:

1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
2. Memanjat pohon sakral.
3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
5. Menggunakan plastik sekali pakai.
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.

Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang belum membayar pungutan akan dilarang mengakses objek wisata. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga.

Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penerapan SE ini, dan Kepolisian Daerah Bali diminta untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Seluruh pihak diharapkan memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang ditetapkan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *