Pemkot Depok Tegaskan Pendatang Baru Wajib Miliki Pekerjaan dan Tempat Tinggal

banner 468x60

bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa jumlah pendatang baru setelah Lebaran 1446 Hijriah belum dapat diprediksi. Namun, Pemkot telah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi arus pendatang saat periode balik Lebaran.

“Jumlah pendatang ke Kota Depok kita tak bisa perkirakan, kita hanya bisa tahu jika yang bersangkutan sudah ajukan pindah dari daerah asalnya,  tetapi kita mengimbau pendatang baru yang masuk ke Kota Depok  pascalebaran 2025 untuk memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, pada Kamis, 3 April 2025.

banner 336x280

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendatang dapat hidup mandiri dan memberikan kontribusi positif bagi Kota Depok.

“Kita tidak mengimbau secara spesifik, imbauan spesifik tidak ada. Tetapi lebih kepada mereka harus punya pekerjaan tetap,” tegasnya.

Nuraeni menekankan bahwa Pemkot Depok tidak melarang pendatang, namun mereka diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan yang adil sesuai dengan ketentuan. Calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang memadai.

Menurut Nuraeni, pendatang yang memiliki keterampilan baik dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan Kota Depok.

“Jika pendatang memiliki keterampilan yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat bagi Kota Depok. Kami berkewajiban menjagai Kota Depok agar tetap aman dan nyaman bagi warganya,” tambahnya.

Nuraeni juga mengingatkan para pendatang untuk segera memperbarui identitas kependudukan mereka sesuai domisili baru. Pastikan bahwa KTP sudah sesuai dengan alamat yang baru. Jika belum, segera lakukan pembaruan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Dalam persyaratan pindah ke Kota Depok, ada surat pernyataan kebenaran data alamat yang didalamnya harus ada tandatangan RT setempat, alamat pindahnya dan persetujuan pemilik alamat atau pemilik rumah,” tutupnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *