bogorplus.id – Kasus dugaan penggelapan dana pendidikan di SD Cikarang, Bekasi, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kepala Sekolah berinisial AA dan istrinya, yang juga merupakan bendahara sekolah dengan inisial HNH, diduga terlibat dalam penyelewengan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan bahwa keduanya adalah pasangan suami istri, dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Mustofa menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah yayasan melakukan audit keuangan, yang mengungkapkan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.
“Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan oleh keduanya meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up biaya SPP, serta menduplikasi pembayaran untuk listrik dan internet sekolah.
Dugaan total kerugian akibat penggelapan ini mencapai Rp 651. 732. 500. Menurut Mustofa, dana hasil penggelapan tersebut digunakan oleh pasangan ini untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tuturnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan laporan keuangan yang tidak benar dan dugaan penyelewengan dana BOS.
“Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” Mustofa.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.