Aksi Perampokan dan Pemerkosaan Seorang Wanita di Depok

Berita, Nasional14 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Sebuah aksi perampokan berlangsung di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengakibatkan pemilik rumah, seorang wanita berusia 36 tahun yang kita sebut sebagai Y, menjadi korban pemerkosaan.

Lebih tragis lagi, para pelaku menggunakan hasil rampokan untuk membeli narkoba jenis sabu.

banner 336x280

Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025.

Saat itu, pelaku memasuki kamar dan menarik selimut yang menutupi korban yang sedang tidur.

“Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” tutur Ressa saat dihubungi pada Selasa, 18 Maret.

Dalam situasi tersebut, pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Dia meminta korban untuk membuka celana dan bajunya, mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Setelah korban menuruti permintaannya, pelaku pun melakukan tindak pemerkosaan.

Setelah perbuatan keji itu, pelaku mengambil ponsel korban dan menyuruhnya untuk masuk ke kamar mandi sebelum melarikan diri.

“Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban.

Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.

“Setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi, dan sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada, namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka,” tuturnya.

Diketahui bahwa Y tinggal sendirian dan merupakan seorang ibu yang menitipkan anaknya kepada keluarga. Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya mengungkapkan, “Korban tinggal sendiri, usia 36 tahun. Anaknya diberikan ke keluarganya, informasi dari penyidik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Dia menambahkan bahwa pelaku, yang kini telah ditangkap, sudah mengetahui informasi tentang korban, termasuk kondisi tempat tinggalnya.

“Jadi, saat kejadian, saya yakin pelaku memahami secara pasti lokasi dan profil korban, sehingga dia berani melakukan aksi sendirian,” kata Ade Ary. Saat ini, kondisi Y sudah aman dan dia telah menjalani pemeriksaan medis.

Dia menjelaskan saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

Ade Ary menjelaskan proses kejadian yang terjadi pada Sabtu dini hari, di mana pelaku terlebih dahulu masuk ke dalam rumah melalui jendela sebelum melakukan aksinya.

“Kemudian (pelaku) menarik selimut korban, kemudian mengancam korban dengan kapak untuk membuka celana dan baju, bajunya korban,” ucap Ade Ary.

“Kemudian korban juga diancam oleh pelaku, apabila korban berteriak, korban akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian, setelah itu, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” terangnya.

Pelaku bernama RR akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dirinya pada Selasa, 18 Maret. Ade Ary menyatakan bahwa, “Dalam waktu tiga hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka bisa diamankan. Yang melakukan adalah Tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu Tersangka HHP ya,” kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan tersangka RR menjual HP kepada tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. “(Uang hasil menjual barang curian) dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary.

Polisi mengungkap bahwa RR adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, yaitu pemerkosaan.

Akibat tindakannya, RR kini dijerat dengan beberapa pasal hukum. Ia dikenakan Pasal 285 KUHP yang mengatur tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, RR juga diadili berdasarkan pasal pencurian.

“Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ujar Ade Ary, petugas kepolisian.

RR diketahui telah menjual ponsel milik korban seharga Rp 700 ribu kepada seorang temannya yang satu kos.

“Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP, dijual seharga Rp 700 ribu,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan duit hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Adapun Riki diketahui merupakan seorang pengangguran dan residivis kasus pemerkosaan pada 2016.

“Kemudian uang Rp 700 ribu itu dipakai apa, dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Lalu kami sampaikan bahwa tersangka RR ini adalah seorang residivis yang di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” jelasnya.

Riki Rikardo ditangkap saat hendak menjual sabu di Kampung Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. Selain Riki, polisi juga menangkap seorang pria bernama Habib Hendra Pratama yang berperan sebagai penadah barang curian.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Riki, yang terlibat dalam tindak kejahatan berat, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan juga Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun,” tuturnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *