Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan Atas Kasus Korupsi Dana Hibah 65 M

Berita, Nasional15 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, menyusul dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencapai Rp65 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa tim penyidik melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dalam kasus dugaan korupsi ini.

banner 336x280

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya,” ungkapnya pada Rabu malam, 19 Maret.

Selanjutnya, Mia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK swasta yang menerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum, Kabid SMK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemeriksaan juga mencakup Pokja Pengadaan Barang Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang dan jasa, hingga vendor atau distributor.

“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2017 ini melibatkan anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang dan jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pejabat di Dinas Pendidikan membagi dana hibah menjadi dua paket pengadaan untuk 25 SMK swasta di 11 Kabupaten/Kota.

Pemenang lelang untuk dua paket tersebut adalah PT Desina Dewa Rizky, yang ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK, dan Djono Tehyar sebagai direktur perusahaan, dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar.

Sedangkan PT Delta Sarana Medika ditandatangani oleh Hudiyono dan Subagio (Alm) selaku direktur, dengan nilai kontrak sebesar Rp33,06 miliar.

Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK swasta tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam SK Gubernur Jatim.

Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga; contohnya, barang yang dilaporkan seharga Rp2,6 miliar, kenyataannya hanya sekitar Rp2 juta.

“Selisihnya luar biasa, tidak wajar,” tegas Mia.

Mia menduga terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.

Tim penyidik telah meminta bantuan BPKP Perwakilan Jatim untuk menghitung besarnya kerugian ini.

“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,”  ujarnya.

Hingga saat ini, Mia menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengenai kasus ini.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *