bogorplus.id- Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM ) di SPUB Sentul, Bogor.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, kasus pengurangan BBM ini bisa naik ke penyelidikan.
Ia sudah mengantongi terduga pelapor dengan nama Husni Zainun Harun selaku pengawas dari SPBU.
Dari hasil peninjuan dan penyegelan bersama Menteri Perdagangan (Kemedag). Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 1 kabel tambahan berjenis kabel data, 1 mini smart switch, 1 mcp, 2 relay dan 4 dispenser.
Berdasarkan pemeriksaan awal tersangka, bahwa kegiatan kecurangan ini baru berjalan selama 2 bulan.
Namun, saat dilakukan pemeriksan di lokasi, ditemukan alat elektronik dan tidak ada bekas bongkaran mesin disepenser baru.
“Tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel, artinya kegiatan ini telah dipersiapkan dari awal,”ujarnya.
Menurut dia, kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini di oprasonalkan atau berdiri.
“Kecurangan ini kata pa menteri tiap tahun mereka mendapatkan keuntungan 3 sampai 4 miliar tinggal nanti kita gali,”ucapnya.
“Kita lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini nanti akan kita lakukan penerapan pasal tppu,”sambungnya.
Akibat perbuatan culas ini pengawas SPBU dapat dikenakan pidana pasal 62 ayat 1 uu no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah, junto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu no 2 tahun 81 tentang mitrologi legal dapat dipidana selama lamanya satu tahun dan denda setinggi nya 1 miliar rupiah.