Draf RKUHAP: Kewenangan Penangkapan Tidak Dapat Dilakukan oleh Semua Penyidik

banner 468x60

bogorplus.id – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur bahwa tidak semua penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Selasa, 18 Maret 2025, terdapat beberapa kategori penyidik yang diakui.

banner 336x280

Dalam Pasal 6 Ayat (1), disampaikan bahwa penyidik terdiri dari penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu seperti jaksa dan pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hanya penyidik dari kepolisian dan beberapa penyidik tertentu yang berhak melakukan penangkapan dan penahanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 92 RKUHAP.

Pasal 87 Ayat (3) menyatakan bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak diperbolehkan melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Meskipun demikian, ada pengecualian yang berlaku bagi jaksa, KPK, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (AL).

Tertulis dalam Ayat (4) Pasal 87, penangkapan yang dimaksud dalam ayat sebelumnya dikecualikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.

Penahanan juga diatur dengan ketentuan yang serupa, di mana hanya penyidik Polri, jaksa, KPK, dan TNI AL yang berwenang untuk melakukan tindakan tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 92 Ayat (3), yang menyatakan bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, dengan pengecualian bagi penyidik tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *