2 Anggota Polda Sumut Lakukan Pemerasan Terhadap 12 Kepala Sekolah

Berita, Nasional15 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Ramli (RS), dan penyidik pembantu, Bayu (BSP).

banner 336x280

Pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3), Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik pemerasan yang dimulai sejak tahun 2024.

Awalnya, Bayu dan timnya meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah SMKN di Sumatera Utara.

Dinas Pendidikan kemudian mengumpulkan seluruh kepala sekolah penerima DAK Fisik untuk memberikan kesempatan kepada Bayu menyampaikan permintaannya secara langsung.

Cahyono menyebut bahwa Bayu lalu membuat surat pengaduan masyarakat fiktif yang mengatasnamakan LSM APP terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP.

“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ungkapnya. Setelah para kepala sekolah hadir, mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai aduan, melainkan diminta untuk menyerahkan pekerjaan kepada BSP dan rekan-rekannya.

“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Cahyono juga menyatakan bahwa kepala sekolah yang menolak mengalihkan pekerjaan dimintai persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.

Dari praktik pemerasan itu, Bayu berhasil menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah, sementara Ramli menerima Rp4,3 miliar.

“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” lanjutnya.

Cahyono juga menginformasikan bahwa pihak penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang disimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.

Saat ini, kedua tersangka telah menerima sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *