Kemnaker Percepat Ajuan Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group

Berita, Nasional11 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mempercepat proses pengajuan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mantan pekerja Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan tim layanan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi para pekerja terdampak.

banner 336x280

“Kami berusaha maksimal membuka pelayanan, dan Alhamdulillah, proses ini dapat dikelola dengan baik. Ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025)

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan manfaat JHT dan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group di PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali, Jawa Tengah. Yassierli menjelaskan bahwa hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara pengajuan klaim JKP diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari ke depan.

“Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti perkembangan positif terkait mantan pekerja Sritex Group ke dunia kerja. Sebagian dari mereka telah mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

“Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *