Eks Kapolres Ngada Dipecat Tak Hormat Setelah Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Berita, Nasional25 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Karier Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di kepolisian berakhir setelah ia terlibat dalam tindakan yang sangat meresahkan, yakni memperkosa tiga anak di bawah umur dan menggunakan narkoba.

Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

banner 336x280

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan bahwa terdapat empat tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Tindakan tersebut meliputi perkosaan terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, penggunaan narkoba, serta produksi video kekerasan seksual.

Berdasarkan pertimbangan ini, majelis KEPP akhirnya memutuskan untuk mengakhiri karier Fajar di instansi kepolisian.

“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Trunoyudo.

Meski telah diputuskan untuk dipecat, Fajar tidak tinggal diam dan memilih untuk mengajukan banding. Sebagai seorang alumni SMA Taruna Nusantara dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), ia berusaha menggunakan haknya untuk membantah keputusan tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” tambah Trunoyudo.

Memori banding tersebut akan diserahkan kepada Divisi Propam Polri untuk kelengkapan administrasi. Setelah penyerahan banding, Sekretariat KEPP akan membentuk komisi banding yang akan menggelar sidang banding tanpa keterlibatan Fajar.

“Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Dan, setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” jelas Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri.

Namun, meski sidang etik telah usai, hal ini tak serta merta memberi ketenangan bagi Fajar. Ia masih harus menghadapi sanksi pidana.

Komisi Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar pelaku kejahatan seksual ini dihukum dengan berat, yaitu hukuman seumur hidup, apabila jumlah korbannya lebih dari satu.

“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” jelas Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

Cak Anam, sapaan akrabnya, merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pelaku perkosaan anak dapat diancam pidana maksimum 15 tahun.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi tersebut bisa bertambah sepertiga jika pelaku adalah seorang pejabat negara.

“Nah, ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum ya memang sampai 15 tahun, kalau ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” lanjutnya.

Sebelumnya, Fajar telah terbukti melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur. Dalam hasil penyelidikan Polri dan Polda NTT, ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan putusan pemecatannya pun diambil.

Tiga anak yang menjadi korban adalah berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara satu orang dewasa yang juga menjadi korban berusia 20 tahun.

Dalam tes urine yang dilakukan, AKBP Fajar Widyadharma juga teridentifikasi positif menggunakan narkoba.

Ia ditangkap oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah adanya dugaan keterlibatan dalam pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak-anak di salah satu situs porno.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *