bogorplus.id – Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Setibanya di ruang siding Ronald langsung menghampiri ibunya, Meirizka Widjaja saat memasuki ruang sidang.
Ronald tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB. Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.
Dalam sidang tersebut, terdakwa adalah Zarof Ricar, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, serta Meirizka, ibunda Ronald, dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Setelah memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di kursi pengunjung, dan keduanya tampak terlibat dalam percakapan.
Ronald akan bersaksi untuk Zarof dan tiga saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa. Persidangan pun dimulai pada pukul 10.34 WIB.
Sebelum Roland memberikan keterangan, hakim menanyakan identitas. Ronald mengakui bahwa ia mengenal Meirizka dan Lisa.
Meirizka tidak keberatan Ronald bersaksi, sementara Ronald juga menyatakan kesiapan dan tidak keberatan untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima suap sebanyak Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” jelas jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula saat Ronald Tannur jerat hukum akibat kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meirizka Widjaja, ibu Ronald, berusaha agar anaknya bebas dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut.
Lisa kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang dapat memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Akhirnya, suap diberikan, dan Ronald Tannur pun bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut adalah akibat praktik suap tersebut.
Jaksa pun juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur, yang kemudian dikabulkan oleh MA, sehingga Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara.