bogorplus.id – Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengonfirmasi bahwa hanya ada satu korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“Korban hanya satu orang berusia enam tahun,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mapolda NTT pada Selasa sore, 11 Maret 2025.
Patar menjelaskan bahwa korban yang masih anak-anak tersebut dipesan oleh Fajar melalui seorang perempuan yang dikenal dengan inisial F.
F memenuhi permintaan tersebut dengan mencari anak hingga akhirnya menemukan korban. Setelah itu, ia membawa korban ke hotel yang telah sudah dipesan oleh Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, ditemukan bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) miliki Kapolres Ngada nonaktif di salah satu hotel yang kamarnya telah dipesan.
“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” tambahnya.
Patar juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Saat ini, pihak Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar, sehingga saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Plt Kadis PPA Kota Kupang, Imel Manafe, menyebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus dugaan pencabulan ini yaitu anak berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.