Produksi MinyaKita Palsu 8 Ton Perhari, Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun hingga Denda 10 Miliar

Berita, Bogoraya12 Views
banner 468x60

bogorplus.id- Polres Bogor mengungkap gudang produksi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3).

Pelaku berinisal TRM sebagai pengelola gudang tersebut. Dia mengurangi takaran yang ada di kemasan MinyaKita yang seharusnya satu liter menjadi 0,75 hingga 0,80 liter.

banner 336x280

“MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,”ujar Waka Polres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, Senin (10/3).

Selain itu, TRM mendapatkan pasokan bahan baku dari wilayah Tangerang. Lalu dikemas ulang untuk dibranding menjadi Minyakita.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, bahwa dalam operasinya dia memprodiksi 8 ton per hari.

Dari produksi itu, pelaku menghasilkan kurang lebih 10.500 pack MinyaKita. Kemudian untuk harga yang dijual seharusnya berdasarkan aturan adalah 13.500 rupiah.

 

Namun tersangka menjualnya Rp 15.600 rupiah, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari aturan pemerintah.

“Pelaku ini menjual ke konsumen di atas dari HET dimana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa 17-18 ribu,” katanya.

Kompol Rizka menyebut, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp 600 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru, dan 400 minyak siap edar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 uu no 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 2 Miliar.

Tak hanya itu, TRM juga disangkakan pasal 160 jo pasal 24 ayat 1 uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dimana dirubah dengan uu nomor 6 tahun 2023 tentang ciptalapangan kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda 10 miliar.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *