4 Vila di Puncak Disegel, Berdiri di Lahan Hutan Produksi

Berita, Nasional22 Views
banner 468x60

bogorplus.id- Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3).

Penyeggelan itu dilakukan, karena vila-vila itu berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.

banner 336x280

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan pemerintah perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung.

“Hari ini kami melakukannya di villa forest hill ini adalah hulu DAS dari ciwilung dan disini terdapat 7 villa, ini termasuk kawasan hutan produksi,”katanya.

Rudianto menyebut, pihaknya telah mengindentifikasi ada 15 titik vila lainnya yang akan dilakukan penertiban dan dipasangi plang penyegelan.

Vila Forest Hill tersebut berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam penyegelan itu, kementrian kehutanan menggunakan UUD no 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3.

UUD itu berbunyi, dilarang mengerjakan, meduduki didalam kawasan hutan.

“Kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda 5 milliar itu pengenaan kita,”tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penangana Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menjelaskan pihaknya akan mengevakuasi dan melihat kembali bangunan maupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung.

“Hal ini dalam rangka utk menyelematkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya,”ucapnya.

“Hari ini dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di villa forest hill, kemudian villa seaford Afrika, villa cemara dan villa vinus,”pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *