Polda Metro Berikan Larangan Konvoi, Main Petasan, dan Berkerumum Saat Bulan Ramadhan

Berita, Nasional22 Views
banner 468x60

bogorplus.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeluarkan larangan untuk warga setempatagar tidak melakukan konvoi kendaraan, bermain petasan atau kembang api, serta kerumun saat menjelang waktu berbuka puasa atau sahur.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat selama bulan Ramadhan tahun ini.

banner 336x280

“Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa maklumat tersebut, yang memiliki nomor Mak/01/III/2025, diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Pertama, larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman, serta mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan yang dapat membantu ketertiban umum. Adapun kegiatan yang dilarang meliputi:

  1. Konvoi kendaraan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang menyebutkan bahwa ‘konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’;
  2. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
  3. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti yang diatur, balap liar tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, sementara tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, serta Pasal 489 KUHP sebagai bentuk pelanggaran.

Kedua, jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya berhak mengambil tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP mengenai tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.

Selain itu, mereka juga dapat merujuk pada Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang kewajiban untuk mematuhi perintah atau tuntutan pengawasan, dan pelaksanaan sesuai ketentuan undang-undang dan Pasal 218 KUHP mengenai ketidakpatuhan terhadap perintah petugas yang sedang bertugas.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *